Dua lembaga menggugat Presiden Joko Widodo dan BPIP terkait polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak menggunakan jilbab. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Megabintang mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, pada Kamis (15/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I, Arif Sahudi, mengatakan gugatan ini kaitannya dengan polemik pasukan Paskibraka yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa, tidak bisa memakai jilbab waktu pengukuhan. Dalam berkas gugatan itu, ada nama Boyamin sebagai penggugat II, dan Rus Utaryono sebagai penggugat III. Alasannya mengajukan gugatan ini karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). Arif menilai polemik ini baru terjadi tahun ini sejak era reformasi. Mereka menggugat perbuatan melawan hukum karena prosesi pengukuhan Paskibraka. Arif mengakui pengajuan gugatan ini belum berkomunikasi dengan korban. Sebab, pihaknya melakukan gugatan sosial.
Salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso, menambahkan petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena aturan dari BPIP.