Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengecam Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang menginstruksikan 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri melepas hijab mereka. Guspardi kaget dengan tindakan BPIP tersebut karena 18 Paskibraka muslimah itu menggunakan hijab dalam kegiatannya sehari-hari. “Jika benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut,” kata Guspardi lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 15 Agustus 2024.
Legislator Partai Amanat Nasional ini mengatakan arahan pelepasan hijab terhadap Paskibraka yang akan bertugas dalam upacara HUT Kemerdekaan RI diskriminatif dan melanggar ketentuan agama. Sementara dari sisi konstitusional, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, dalam Ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Di samping itu, Guspardi justru mempertanyakan tindakan BPIP. Sebab, pelepasan hijab tidak sesuai dengan Sila Ketuhanan yang Mahaesa yang menjamin hak melaksanakan ajaran agama serta tidak mencerminkan dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, kata Guspardi, nilai-nilai Pancasila selama ini menjadi inti dari program BPIP. Legislator asal Sumatera Barat ini juga menegaskan penggunaan hijab bagi Paskibraka perempuan tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan tampil optimal dalam tim Paskibraka. Bahkan, ucapnya, saat ini sudah banyak ide kreatif yang dikembangkan sehingga perempuan berhijab tetap bisa tampil lugas, aktif, dan lincah dalam melaksanakan berbagai aktivitas.