Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan perlu regulasi khusus yang mengatur tentang praktik penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan hal ini perlu dapat perhatian serius. Menurut dia hal ini berpotensi mencemari hak tenaga kerja karena berpotensi membatasi hak mengembangkan diri untuk mendapatkan penghidupan lebih baik.
Saat ini praktik penahanan ijazah karyawan seolah menjadi praktik umum di dunia bisnis. Peraturan yang memayungi hal ini belum ada, termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan teknis, yang membuat perusahaan bisa berinisiatif melakukannya saat merekrut tenaga kerja. Meski begitu Dhahana mengatakan masyarakat kerap mengeluh soal persyaratan ini karena membatasi hak mendapatkan peluang yang lebih menjanjikan. Dhahana mengimbau perusahaan menghargai dan menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja, termasuk mengembangkan diri, yang berpotensi dibatasi karena penahanan ijazah.
Pemerintah saat ini dikatakan sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia yang didorong melalui strategi nasional bisnis dan HAM. Dhahana meyakini dengan semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia juga akan diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan akan mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.