Kejagung Ungkap Modus Korupsi Tol MBZ: Kurangi Volume Basic Desain

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi terkait proyek pembangunan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 dilakukan dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan temuan itu didapati usai mengevaluasi hasil persidangan terhadap tiga terpidana sebelumnya. Kuntadi mengatakan dari hasil evaluasi tersebut penyidik kemudian memanggil tiga orang saksi, pada Selasa (6/8) hari ini, termasuk DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset.

Kuntadi menjelaskan kasus korupsi tersebut berawal saat PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp16,233 triliun. Ia mengatakan dalam pelaksanaan perjanjiannya tersangka DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset dan terpidana TBS selaku perwakilan dari PT Bukaka melakukan pemufakatan jahat untuk mengurangi volume. “Pengurangan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu,” jelasnya.

Kuntadi mengatakan perubahan itulah yang kemudian digunakan oleh terpidana DD dan YM sebagai dasar pelelangan untuk mengkondisikan pemenangan terhadap tersangka DP. Ia menjelaskan aksi pengurangan kemudian kembali dilakukan oleh tersangka DP pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung. Akan tetapi pengurangan volume kembali dilakukan tanpa adanya kajian terlebih dahulu.

Search