Google kalah dalam kasus antimonopoli melawan Departemen Kehakiman AS pekan ini. Meski belum ada putusan soal hukuman bagi Google, salah satu yang terberat bisa berupa pembubaran perusahaan atau penghentian operasi mesin pencarinya. Hakim federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa raksasa teknologi tersebut telah membangun monopoli ilegal atas industri pencarian dan periklanan online.
Google saat ini adalah mesin pencari utama di dunia, beroperasi terutama lewat perambah Google Chrome. Saat ini, mesin pencari Google diklaim menggunakan algoritma yang menyesuaikan dengan kecenderungan pengguna. Namun, algoritma pencarian Google tersebut berubah-ubah sekehendak perusahaan. Hal ini memunculkan kekhawatiran soal agenda-agenda komersial maupun politik dibalik algoritma tersebut yang bisa memengaruhi pandangan khalayak ramai.
Merujuk the Guardian, keputusan pengadilan federal AS mungkin akan mempunyai dampak besar terhadap operasional internal Google dan cara orang berinteraksi dengan halaman paling populer di internet. Putusan Hakim Amit Mehta secara khusus menemukan bahwa Google melanggar undang-undang antimonopoli dengan membuat perjanjian eksklusif dengan pembuat perangkat seperti Apple dan Samsung, di mana Google membayar miliaran dolar untuk memastikan bahwa produknya menjadi mesin pencari default di ponsel dan tablet mereka.