Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung keinginan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR yang telah berakhir pada Maret 2024. Dengan perpanjangan ini, maka restrukturisasi kredit KUR akan berlaku hingga Maret 2025. Hanya saja aturan perpanjangan ini belum dirilis.
“Terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program yang dijalankan pemerintah yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan saat ini di OJK yaitu POJK kualitas aset Nomor 40 Tahun 2019,” ujar Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8). Menurutnya, regulasi untuk restrukturisasi KUR sudah ada dan siap untuk diimpelementasikan kepada debitur yang memiliki prospek usaha. Tujuannya untuk mendorong kinerja UMKM dalam negeri.