Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberi PNS tunjangan kinerja (tukin) atau insentif khusus senilai Rp100 juta untuk pegawai setingkat Eselon I jika mau pindah ke IKN Nusantara, disamakan dengan Pejabat Setingkat Eselon I di Otorita IKN (OIKN). Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal mengungkapkan pihaknya terus melobi Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada PNS yang mau dipindah. Arizal mengatakan semuanya baru sekadar usulan. Ia menegaskan Kemenkeu sangat rigid terkait masalah finansial, termasuk insentif. Namun, Kemenpan RB berjanji bakal terus memperjuangkan hak-hak PNS tersebut.
Deputi OIKN Alimuddin mengatakan bahwa dirinya memang mendapatkan sekitar Rp100 juta. Apa yang didapatnya di Otorita jauh lebih besar ketimbang saat 10 kali menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun lamanya. Alimuddin bahkan menanyakan langsung gaji anak buahnya yang merupakan pindahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sang anak buah menjawab gajinya lebih besar di Otorita ketimbang saat masih berkantor di kementerian.
Bahkan, anak buahnya yang lain dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan penghasilan Rp22 juta. Selain itu, ia merinci 35 persen dari total 600 sekian pegawai OIKN merupakan warga lokal. Alimuddin mengatakan ini adalah upaya antisipasi agar tidak adanya gesekan dengan para pendatang.