Kepala BKKBN, Dr. Hasto Wardoyo mengungkapkan, peraturan pemerintah baru tentang aborsi adalah langkah penting untuk korban kekerasan seksual. Hasto menjelaskan bahwa ini bukan hal baru, tetapi lebih ditekankan pada kasus tertentu. Hasto menekankan, bahwa aborsi hanya boleh dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk. Menurutnya, keputusan ini harus melalui komite medis rumah sakit.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, bahwa edukasi masyarakat tentang aturan ini sangat penting. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus terus mensosialisasikan aturan ini. Hasto juga mengungkapkan bahwa pendampingan psikologis untuk korban adalah hal yang penting. Menurutnya, dukungan keluarga dan pendampingan psikologis dapat membantu korban mengatasi trauma.
Dia juga menyoroti perlunya kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar. Ini termasuk dukungan dari lembaga medis dan keagamaan.