Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta secepatnya memeriksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyangkut dugaan korupsi kuota haji 2024. Dugaan korupsi berawal dari temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI soal pengalihan sepihak kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Koordinator Eksekutif Aliansi Masyarakat Antikorupsi (ALMASI), Andi Isa, menyampaikan Gus Yaqut dan Saiful Rahmat Dasuki tak profesional dalam menahkodai Kemenag RI. Andi meyakini pelaksanaan ibadah haji tak menerapkan standar pelayanan yang baik. “Ini terlihat dari carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama dugaan korupsi kuota haji membuat kita prihatin,” ujar Andi.
Sementara itu, Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut masih menunggu koordinasi dari pansus DPR RI untuk persoalan kuota haji itu. “KPK menghormati proses yang dilakukan DPR RI melalui Pansus Haji dengan tidak melakukan intervensi,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). Tessa menjamin KPK tak akan ikut campur dalam proses yang dijalankan pansus. “Koordinasi akan dilakukan bila sudah ada permintaan dari pansus dalam prosesnya maupun setelah ada kesimpulan,” ujar Tessa.