Ketika NU dan Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang, Bagaimana dengan Fatwa MUI?

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah menyatakan menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah.

Teranyar, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutukan menerima tawaran pemerintah tersebut. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagaimana karakternya, ketika ada tawaran resmi dari pemerintah soal tambang, Muhammadiyah tidak serta merta menerima tetapi tidak juga serta merta menolak. “Karena kami (Muhammadiyah) selalu punya prinsip menerima, menolak, dan melakukan langkah apapun dalam pergerakan Muhammadiyah harus berdasar ilmu yang diajarkan Islam dan jangan bertindak bukan karena ilmu,” kata Haedar dalam Konferensi Pers Hasil Konsolidasi Nasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahad, (28/7/2024).

Haedar menambahkan, harus dasar ilmu dan juga berbasis pada pemikiran Muhammadiyah. Yakni berbasis pada Islam berkemajuan, dan melihat berbagai konteks kehidupan baik di tingkal lokal atau nasional. Maka Muhammadiyah selama dua bulan lebih mengkaji masalah pengelolaan tambang. Ada aspek-aspek yang sekaligus juga kelompok yang kontra, yang tidak setuju tetapi juga punya argumen masalah lingkungan, masalah yang menyangkut nasib masyarakat setempat, juga terkait pengelolaan tambang yang ilegal, yang punya potensi banyak problem dan lain sebagainya. Bahkan ada juga sebagian kecil kelompok yang kemarin demonstrasi. Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan, PBNU seperti yang diketahui menerima tawaran pemerintah untuk menerima konsesi tambang dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Search