Kasus Klaim BPJS, KPK Ungkap Modus Kecurangan RS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses hukum dugaan kecurangan atau fraud atas klaim BPJS Kesehatan. Kecurangan tersebut terjadi di tiga rumah sakit dan menyebabkan kerugian negara Rp35 miliar. Tiga rumah sakit tersebut, kata dia, merupakan dua rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan satu RS di Sumatera Utara (Sumut). Pahala menyampaikan inisial 3 RS tersebut berikut potensi kerugian negara, yakni RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam ‘Diskusi Media: Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan Pencegahannya’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).​ Phantom billing, ujarnya, merupakan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Sedangkan manipulasi diagnosis, tambah dia, merupakan pemalsuan rekam medis. 

Parahnya, sebut pahala, pasiennya enggak ada, terapi tidak ada, tetapi dokumen dibuat seolah ada layanan kesehatan. Dia menduga ada dugaan kongkalikong antara petugas, dokter hingga manajemen RS untuk melakukan phantom billing.  RS awalnya, ucap dia, mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti social. Kemudian, tambahnya, dokter yang sudah tidak bertugas seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibilitas peserta BPJS.  KPK, kata  dia, meyakini kecurangan tersebut juga terjadi di RS lain baik milik pemerintah maupun swasta. Untuk itu, Pahala mengingatkan RS untuk menghentikan praktik curang, karena KPK tidak segan memproses hukum RS yang mengabaikan peringatan.

Search