KPK Cegah Staf Hasto Keluar Negeri di Kasus Harun Masiku

KPK menyurati Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak menyampaikan secara lengkap identitas para pihak dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, mereka yang dicegah yaitu Kusnadi (swasta atau staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto); Simeon Petrus (pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (pengacara); Donny Tri Istiqomah (pengacara); dan Dona Berisa (swasta atau mantan istri dari terpidana Saeful Bahri).

Sebelumnya, pada Kamis, 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah memeriksa Dona Berisa untuk mendalami keberadaan dari Harun Masiku yang berstatus buron lebih dari empat tahun dan dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah rumah kediaman Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lebih lanjut, tim penyidik KPK juga sudah menyita alat komunikasi atau handphone dan ATM milik Kusnadi, serta handphone dan buku catatan Hasto. Di satu sisi, proses penyidikan yang kembali dikerjakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk itu mendapat perlawanan dari PDIP. Rossa dkk dilaporkan ke sejumlah lembaga seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, pengadilan hingga Bareskrim Polri. Adapun Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Search