Tim kuasa hukum PDIP mengatakan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal dilantik apabila gugatan yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan. PDIP menggugat KPU terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu. “Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” ujar Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).
Apabila penyelenggaraan pemilu tidak sah lantaran ditemukan cacat hukum karena KPU tidak konsultasi dengan DPR RI, kata dia, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia mininal capres-cawapres tak bisa dieksekusi. Gayus turut menyinggung Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung (MA) maupun MK tidak dapat dieksekusi apabila terdapat cacat hukum. Adapun Gayus menilai bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang hanya diikuti oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sebab, Gayus berpandangan bahwa pencalonan Prabowo tidak cacat hukum.
Gayus mengatakan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) yang nantinya bakal mengambil keputusan terkait apakah orang yang cacat hukum dilantik atau tidak. Dia juga turut menyebut keputusan MPR bukan merupakan sikap personal pimpinan, namun lembaga. PDIP menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu. Dalam perjalanan perkaranya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU. Adapun majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.