Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Tim penyidik KPK selama satu hari kemarin, Rabu (17/7), melakukan serangkaian penggeledahan. Saat ini, Wali Kota Semarang dijabat oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu yang biasa disapa Ita. Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya juga menggeledah rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.
KPK mengusut total tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidikan tersebut ditandai dengan giat penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Semarang. Tiga kasus tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sebanyak empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dari sumber CNNIndonesia.com, mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita, Alwin Basri; serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD. Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka terkait dengan penyidikan kasus di Semarang tersebut. Hanya saja, inisial tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.