Perubahan Wantimpres menjadi DPA, Yusril: Lebih Mendekati Maksud UUD 45

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada persoalan dan kendala hukum atas perubahan nama dan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal ini disampaikan Yusril merespons langkah DPR yang akan merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres. “Menurut hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tatanegara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain,” ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Menurut Yusril, penafsiran yang bakal dilakukan DPR justru lebih mendekati maksud dari UUD 1945 dibandingkan penafsiran yang tertuang dalam UU Wantimpres saat ini. Pasalnya, DPA sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945 sebelum amandemen, termasuk golongan lembaga tinggi negara dan susunan DPA ditetapkan oleh undang-undang. “Tugas dewan itu (DPA) adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai Council of State yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Karena itu, dalam pelajaran hukum tatanegara sebelum amandemen UUD 1945, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara,” jelas Yusril.

Setelah amandemen UUD 1945, ketentuan yang mengatur DPA dihapus. Yang tetap ada, kata dia, Pasal 16 UUD 1945 namun sudah diubah dan berbunyi, ‘Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang. “Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 1945 hasil amandemen. Lalu, UU Nomor 19 Tahun 2006 menamakannya ‘Dewan Pertimbangan Presiden’ atau Wantimpres dan menempatkan lembaga itu di bawah Presiden. Itulah tafsir yang berkembang saat itu,” jelas Yusril. Karena itu, kata Yusril, tidak masalah jika DPR kembali menempatkan DPA sebagai lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Pasalnya, tidak ada lembaga lain dalam UUD 1945 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden selain Dewan Pertimbangan Agung atau nama lainnya.

Search