Presiden Harus Nyatakan Darurat Korupsi

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai solusi jangka pendek terhadap kondisi itu yakni perlunya presiden menyatakan bahwa Indonesia darurat korupsi. “Harus ada pernyataan dari kepala negara bahwa Indonesia darurat korupsi dan memerintahkan seluruh aparat negara dengan peran serta masyarakat untuk memerangi korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Medcom.id, Senin, 15 Juli 2024.

Alex menekankan bahwa Kepala Negara harus jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. “Presiden harus memimpin perang terhadap korupsi,” ucap dia. Selain itu, perlu kesadaran bersama terkait dampak dari korupsi. Kejahatan rasuah sejatinya sudah makin parah.

Sebelumnya, BPS membeberkan penurunan IPAK pada 2024 menjadi 3,85. Skor itu menunjukkan masyarakat makin permisif dan acuh terhadap korupsi. “Penurunan IPAK tentunya merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis virtual, Senin, 15 Juli 2024.

Search