Gagasan buat mengubah penamaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dianggap merupakan wujud upaya Presiden terpilih Prabowo Subianto mendapatkan dukungan politik sebesar-besarnya buat pemerintahannya kelak. “Secara personal, revisi aturan ini mengafirmasi gaya politik Presiden terpilih Prabowo, yang ingin merangkul dan memberi ruang yang pas bagi semua presiden-wakil presiden sebelumnya agar tetap memberi sumbangsih positif,” kata Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024).
Agung mengatakan, revisi Undang-Undang Wantimpres harus bisa menegaskan tugas pokok dan fungsi lembaga itu di masa mendatang supaya tidak terkesan tak memiliki peran dan menjadi beban anggaran negara. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diputuskan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (9/7/2024). Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024.