PENGARUH TEKNOLOGI DRONE TERHADAP PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

Foto AC

oleh A. Chasib*

Perkembangan teknologi drone yang semakin luas menambah fungsi penggunaan dalam kehidupan sehari-hari bahkan dalam rangka pertahanan dan keamanan.  Perolehan efisiensi menjadi salah satu pendorong berkembangnya fungsi penggunaan drone pada berbagai dimensi, baik darat, udara maupun laut. Selain efisiensi biaya diperoleh upaya menghindari jatuhnya korban jiwa, dengan keberadaan drone maka korban jiwa dalam pertempuran dapat ditekan. Sebagai contoh adalah penyerangan sasaran khusus di Irak, Afganistan termasuk di Suriah yang dilakukan oleh tentara Amerika umumnya menggunakan drone dan tidak membawa satu korbanpun di pihak Amerika.

Penggunaan drone seolah tidak mungkin dilakukan hampir di semua sektor tugas sampai saat ini, namun teknologi terus membuktikan dapat melakukan hal yang menjadi angan-angan sebelumnya. Permasalahannya adalah apakah drone dapat menjadi industri yang membawa keuntungan dalam business? dimana dapat menggantikan penjualan alat sistem senjata utama (alut sista) dalam jumlah besar sebagai mesin ekonomi. Jawabannya adalah iya, seiring dengan kemajuan teknologi maka tugas-tugas yang di-lakukan oleh manusia secara berlanjut akan terus diambil alih selain memenuhi kebutuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan juga untuk rekreasi.

Empat dekade lalu memang drone belum menjanjikan bahkan belum mengambil alih tugas tempur pasukan di lapangan, namun teknologi berkata lain dan dengan cepat membalik pendapat serta keadaan yang tidak diduga sebelumnya. Penggunaan drone secara otomatis masih dalam penelititan, bila hal itu berhasil maka perang mendatang dapat mengurangi jatuhnya korban manusia karena drone (benda) melawan drone (benda) termasuk perangkatnya. Perkembangan drone mengubah lingkungan dunia penerbangan dan penggunaan ruang udara/ruang angkasa. Keamanan akan menjadi kekawatiran apalagi kemudahan mendapatkan dan menggunakan drone.

Keberadaan drone akan memadati ruang udara dan hal itu akan sulit dikendalikan, banyak pengguna drone yang menerbangkan tanpa memperhitungkan kaedah keamanan baik pribadi maupun institusi. Apalagi belum ada regulasi yang mengatur pengoperasian drone termasuk penindakannya, hal itu dimaklumi selain regulasi yang belum detail juga kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat.  Hampir semua drone dilengkapi dengan camera gimbal atau bahkan sensor termasuk alat penyerangnya. Dengan demikian maka drone dapat memberikan pantauan atas apa yang ditangkap melalui kamera kepada pengguna sementara obyek “tidak memahami” kalau dirinya telah disorot/dipantau. Dengan adanya drone dapat mengganggu kerahasiaan dan privasi seseorang selain dapat membawa tindakan yang lebih membahayakan. Perkembangan semakin luas akan sulit dikendalian apabila legalisasi dan pelanggaran yang ada tidak diberi sanksi baik pelaku produksi, pengguna, pengimpor serta penjual.

Drone yang selama ini digunakan untuk kepentingan operasi tempur maupun serangan partial terbilang sangat efektif dan akurat baik dalam perolehan data maupun dalam penghancurannya. Oleh karenanya hampir semua negara mengembangkan drone dan menjadikan sebagai salah satu peralatan untuk mendukung pertahanan dan keamanan. Pengendalian drone guna pertahanan dan keamanan secara manual, remote, radar, otomatis atau pengendalian satelit akan sangat sulit di-counter, maka diperlukan berbagai upaya menyiapkan pertahanan dan keamanan menghadapi ancaman dan tantangan keberadaan drone. Banyaknya tindakan penyusupan menggunakan drone dari negara sekitar baik melalui darat, laut dan udara mengharuskan TNI/Polri untuk lebih siap mengantisipasi dan menangkalnya.  Pelanggaran udara yang dilakukan dengan menggunakan drone di wilayah Kalimantan Utara, Tarakan serta Ambalat dan sekitarnya bukti bahwa kedaulatan wilayah udara makin terancam.

Sudah terbayang akan terjadinya intruder menggunakan drone ke  suatu wilayah dan penangkal intercepnya adalah peralatan yang setara artinya drone akan berhadapan dengan drone atau perangkatnya. Kemampuan tingkat penguasaan teknologi akan menentukan pemenangnya, apalagi variant penggunaan sistem drone terlalu banyak. Oleh karenanya penang-kalan juga memerlukan variant dan strategi yang banyak pula. Lantas bagaimana dengan alat utama sistem senjata (alut sista) apakah masih berperan dengan kemungkinan spektrum di atas? hal ini merupakan tantangan yang harus dijawab.

Penggunaan drone pengendalian satelit untuk menentukan posisi sasaran dan posisi dronenya ternyata masih dapat dipotong, sehingga mengharuskan penggunaan cara lain. Artinya bahwa untuk menangkal keberadaan drone tidak semudah yang kita bayangkan saat ini, karena ter-nyata teknologinya berkembang dengan berbagai dimensi. Keadaan di atas memberi peringatan kepada kita bahwa sistem pertahanan dan keamanan perlu transformasi kemampuan dengan kemampuan tambahan menangkal kehadiran drone terutama drone serang, serbu dan pengintai. Bukan hanya itu saja juga diperlukan regulasi, infrastruktur serta organisasi yang terpadu khusus menangkal dan menyiapkan drone untuk menjaga berbagai kepen-tingan negara. Penggunaan drone Malaysia dalam mengontrol perbatasan darat dengan Indonesia misalnya, bisa saja  mereka berdayakan untuk pemanfaatan lain, apalagi jalur terbangnya tidak terencana dan sulit dipantau.

Untuk menjaga kedaulatan dan kestabilan keamanan maka sudah saatnya TNI/Polri meningkatkan pemperdayakan drone untuk kepentingan pertahanan juga untuk mengawasi daerah tertentu yang dianggap rawan penyusupan atau tindakan illegal lainnya termasuk untuk menjaga aset sumber kekayaan alam dari pencurian.  Keberadaan berbagai drone di Indonesia yang dimiliki berbagai instansi baik militer maupun non militer perlu penataan melalui regulasi yang dapat memberi manfaat secara maksimal dengan tidak mengganggu konsep pertahanan dan keamanan negara. Yang lebih penting adalah mengintegrasikannya dalam satu komando pengoperasian sehingga berdaya guna dalam menangkal keberadaan drone illegal.  Undang-undang internasional yang mengatur operasionalisasi drone perlu disesuaikan
dengan regulasi yang berlaku di Indonesia sehingga pada penanganan pelanggaran drone sudah mengadopsi kepentingan internasional sekaligus

Kebijakan Pemerintah yang mendorong terwujudnya regulasi pengelolaan drone secara nasional dapat membantu pertahanan udara nasional mencegah terjadinya tindakan ilegal. Oleh karena itu harus melakukan adaptasi perkembangan teknologi drone sehingga dapat melakukan adjustment (penyesuaian) sistem pertahanan dan keamanan nasional. Demikian tulisan singkat ini kiranya dapat memberi inspirasi untuk turut memberi kontribusi peningkatan pertahanan dan keamanan nasional atas munculnya tantangan perkembangan teknologi drone.

 Jakarta,   September 2016

*Penulis adalah Pengamat  Pertahanan dan Keamanan

Search