Polri Bakal Miskinkan Kurir dan Bandar Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang

Polri berkomitmen akan membuat jera bandar narkoba dengan menjeratnya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya bandar, kepolisian juga akan menjerat kurir Narkoba dengan pasal pencucian uang. “Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Dengan cara itu, Mukti menyebut peredaran narkoba di Indonesia bisa turun angkanya karena mereka tak akan memiliki modal untuk beroperasi. Dalam hal ini, Polri sendiri telah membentuk Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN). Selama 10 bulan bekerja yakni mulai 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, total sudah 38 ribu lebih tersangka ditangkap. Penangkapan puluhan ribu tersangka itu berdasarkan adanya 26.048 laporan polisi yang masuk ke pihak Satgas P3GN.

Dari 38 ribu lebih tersangka, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi karena hanya merupakan pengguna. Polri juga menyita berbagai barang bukti narkoba narkoba seperti sabu, ekstasi, hingga ganja. Di antaranya sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba.

Search