Di tengah kritik publik yang semakin masif, pemerintah tetap mengirimkan surat presiden berisi persetujuan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski tidak akan dibahas pada masa sidang ini, pimpinan DPR memastikan kedua rancangan UU itu akan dibahas sebelum masa jabatan berakhir pada Oktober nanti. Alih-alih menghasilkan UU yang populis, pembahasan yang relatif singkat diprediksi akan melahirkan produk hukum yang represif.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/7/2024), mengungkapkan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) yang berisi persetujuan untuk membahas rancangan UU perubahan atas empat UU. Keempat RUU yang dimaksud adalah RUU TNI, RUU Polri, RUU perubahan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan RUU perubahan atas UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Namun, surpres untuk keempat RUU itu belum dilengkapi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Dasco mengakui, pihaknya masih menunggu DIM pemerintah. Sebab, tanpa DIM, DPR belum bisa mengetahui lebih dalam sikap pemerintah terhadap setiap poin revisi. Akan tetapi, itu bukan persoalan yang bisa membatalkan pembahasan. Revisi keempat UU tersebut tetap akan dibahas dalam waktu dekat. Ketua Harian Partai Gerindra itu tidak memungkiri, revisi sejumlah UU tersebut bakal berjalan di tengah kritik publik yang masif, khususnya terkait dengan UU TNI dan UU Polri. Akan tetapi, ia mengklaim bahwa perubahan kedua UU itu tidak serta-merta dibahas.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, yang merupakan bagian dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, mengaku kaget dengan keputusan pemerintah menyetujui usulan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Sebab, koalisi yang terdiri dari 23 organisasi masyarakat sipil itu mendapatkan undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk menyampaikan pendapat tentang RUU Polri pada Kamis (11/7/2024).