Profesor Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni’matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara. Hal ini menanggapi terkait kasus dimana satu persatu pucuk pimpinan lembaga negara rontok akibat kebobrokan integritas dan moral, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan yang belum lama terjadi yaitu dipecatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia katakan selama ini tahapan seleksi untuk jabatan publik di lembaga negara belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, integritas, moral, track record (rekam jejak), dan negarawan calon. Terlalu banyak ‘transaksi’ yang ditawarkan kepada atau dengan calon, shg standarnya lbh politis atau kolusi atas dasar kelompok, kepentingan, partai, atau keluarga, dan biaya politik tertentu.
Akibatnya, kompetensi akademik tanpa dibarengi integritas moral bagi peserta ataupun tim seleksi/DPR hanya akan menghasilkan sosok pemimpin yang rapuh, tidak berkarakter dan tidak berintegritas.