Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus kekerasan seksual yang menimpanya ke ranah pidana. CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus Hasyim bersalah dan memecatnya dari KPU.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap CAT. Organisasi mahasiswa Kampus Perjuangan itu menilai bahwa seharusnya Hasyim menjunjung tinggi etika mengingat perannya sebagai penjaga demokrasi. “Sepatutnya, pelaku juga mematuhi hak asasi manusia untuk tidak merampas otonomi tubuh individu lain,” kata Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Mahasiswi jurusan ilmu filsafat itu mengapresiasi langkah korban karena berani mengungkap tindakan asusila Hasyim ke DKPP yang berujung pada pemecatan tetap. “BEM UI mendukung penuh segala sanksi yang dikenakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujarnya. Nada turut menyebut kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim terhadap CAT tak lepas dari relasi kuasa. Dia berpendapat bahwa jabatan ketua KPU membuat Hasyim bersikap sewenang-wenang kepada anak buahnya, sehingga tindakan asusila bisa terjadi dengan mudah.