Stafsus Presiden Sebut Bayar UKT Pakai Pinjol Tidak Sesuai UU

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar menilai arahan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (Pinjol) tidak sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut Billy, Undang-Undang sudah jelas mengatur tentang mekanisme bantuan untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah.

Billy menjelaskan, Pasal 76 Ayat 1 dan Ayat 2 butir A, B, dan C sudah jelas mengatur mengenai peran pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu yang ingin kuliah. Peran pertama, pemerintah bisa membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa yang tidak mampu tersebut, apabila tidak bisa pemerintah bisa mencoba mekanisme beasiswa. Sementara jika belum bisa memberikan beasiswa pemerintah bisa mencoba memberikan pinjaman tanpa bunga dan masa pengembaliannya dimulai setelah lulus kuliah.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendukung mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Muhadjir mengatakan, mahasiswa tidak dilarang meminjam uang melalui pinjol resmi selama dananya tidak untuk disalahgunakan

Search