Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tirmizi membantah isu kedatangan 6.000 dokter asing ke Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Kamis (4/7/2024). Nadia menilai kedatangan dokter asing ke Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Kesehatan pasal 17 tahun 2023. Kecuali, mendatangkan dokter asing dalam ruang lingkup memberikan pelayanan untuk Indonesia.
Menurutnya, kedatangan dokter asing tersebut adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan Kerajaan Arab Saudi. Dokter asing tersebut diketahui telah melakukan bantuan kepada anak-anak yang mempunyai penyakit jantung. Kemudian, Nadia menjelaskan ada 30 pasien anak yang telah ditangani oleh dokter asing tersebut. Sisanya adalah orang dewasa dengan kasus penyakit jantung akibat gaya hidup yang buruk. Terkait kedatangan dokter asing yang membuat heboh kedokteran Indonesia. Nadia menyampaikan informasi terkait aturan pemerintah mengenai kedatangan dokter asing di Indonesia. Kendati demikian, kabar kedatangan 6.000 dokter asing ke Indonesia memunculkan banyak pertanyaan tentang ketersediaan dokter spesialis di Indonesia.
Jumlah ketersediaan dokter spesialis di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa ada 14 kabupaten provinsi yang belum memiliki dokter spesialis jantung. Jika di kalkulasikan, ada 285 rumah sakit yang belum mempunyai dokter spesialis jantung. Sejalan dengan ini, Nadia menginginkan dokter spesialis jantung harus lebih diperbanyak terutama di Kabupaten Kota. Usulan ketersediaan kesehatan juga menjadi acuan agar masyarakat bisa mendapatkan akses kesehatan yang mudah.