Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal. Hal ini menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang salah satu alasannya karena nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan berpengaruh besar terhadap biaya (cost).
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), tetapi sesuai dengan mekanisme pasar. Meski begitu, Denon mengaku bahwa pihaknya memahami bahwa pemerintah menetapkan TBA dan TBB adalah demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan agar tidak terjadi praktik jual rugi (predatory pricing).