Syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah (cakada) perseorangan dalam Pilkada diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian ini bertujuan agar cakada dari jalur perseorangan dapat menggunakan dukungan organisasi masyarakat (ormas). Para pemohon menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada.
Para pemohon menyampaikan aturan saat ini mempersulit hadirnya calon alternatif. Pasalnya, mayoritas calon yang maju pada kontestasi pilkada ini merupakan calon yang diusulkan oleh partai politik. Hal ini dinilai pemohon tak sesuai dengan UUD 1945 lantaran melanggar moralitas dan hak konstitusional guna memperoleh kedudukan yang sama, kepastian hukum, dan kemudahan dalam mengakses hak yang diatur dalam undang-undang.
Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memandang pemohon perlu mempertegas kedudukan hukumnya dalam upaya pengajuan diri sebagai kepala daerah baik lewat jalur independen maupun jalur partai politik. “Bagaimana mau membahas substansinya jika pintu masuk dari kerugian konstitusional yang didalilkan hanya pada ranah pemikiran saja, setidaknya kerugian yang dimaksudkan adalah potensial terjadi sehingga terlihat posisi pemohon dengan keberlakuan norma yang diujikan,” ujar Guntur. Majelis hakim MK lalu memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi pemohon guna memperbaiki permohonannya terhitung 2 Juli 2024.