Kemenlu RI Koordinasi dengan Kemenko Polhukam Tangani Masalah WN Asing Pencari Suaka di Kuningan

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) akan menindaklanjuti masalah yang mengakibatkan sejumlah warga asing pencari suaka mendirikan tenda di depan Kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), di Kuningan, Jakarta Selatan. Juru Bicara Kemenlu RI yang juga Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat mengatakan mereka akan berkomunikasi dengan UNHCR dan menjalin koordinasi bersama Kemenko Polhukam dan Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh. 

Namun Roy menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak punya kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan warga asing pencari suaka. Sebab Indonesia bukan negara yang ikut dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967. Di mana artinya Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.

Adapun bantuan yang diberikan oleh Indonesia selama ini didasarkan pada prinsip kedaruratan dan kemanusiaan. “Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” katanya. “Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh Organisasi International, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki,” ucap Roy.

Search