Pemerintah Wajibkan Kementerian Cadangkan Data usai Serangan Ransomware terhadap PDN

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah mewajibkan kementerian dan lembaga mempunyai data cadangan. Dia menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware.

Hadi menyampaikan penggunaan cadangan data itu akan membuat instansi pemerintah tetap memiliki data meski ada gangguan terhadap PDNS. “Ada DRC (Disaster Recovery Center-red) atau hot site yang ada di Batam dan bisa auto-gate interaktive service,” ujarnya. Lebih lanjut, Hadi juga menyebut bahwa langkah ini dapat mendorong data center memiliki back up berlapis-lapis. Dia juga menerangkan bahwa data yang tersimpan juga akan disimpan dalam cloud cadangan yang diberlakukan secara zonasi.

Hadi menyebut Kemenko Polhukam akan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam upaya meningkatkan keamanan siber usai serangan ransomware terhadap PDSN 2. Hadi menargetkan permasalahan data ini dapat diselesaikan pada Juli sesuai permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama seperti yang terjadi di bulan ini,” kata Hadi.

Search