Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden pada tahun 2020. Jokowi meminta masalah tersebut diproses sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum. “Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Menurut Jokowi, tindakan KPK merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi terkait bansos yang pernah terungkap beberapa waktu lalu. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden tahun 2020. Perkara itu menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
KPK menduga, kerugian negara akibat korupsi bansos presiden mencapai Rp 125 miliar. “Kurang lebih. Perhitungan kerugian negaranya masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (27/6/2024). Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.