Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto didampingi Sekretaris Anggota Sudiman Tarigan mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Selasa (25/6/24). Pada pertemuan tersebut Menaker didampingi yang di dampingi oleh pejabat Kemenaker yang membidangi PMI.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh PMI, baik dalam tahap pra penempatan, penempatan, maupun pasca penempatan. Dari tahun ketahun permasalahan PMI ini belum dapat terselesaikan dengan baik, khususnya terkait dengan PMI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), PMI yang bermasalah dengan hukum, PMI yang menjadi korban kekerasan dan tidak dibayar upahnya, PMI non prosedural dan permasalahan PMI lainnya. Dari data yang ada, Indonesia merupakan salah satu pengirim pekerja migran terbanyak di dunia. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh World Bank (28/11/2017) ada 9 juta jumlah PMI yang bekerja di luar negeri, sementara data dari BP2MI hanya ada 3.663.792 PMI yang terdaftar resmi (data diambil pada tahun 2017), sehingga dengan demikian ada 5,4 juta PMI yang diasumsikan berangkat secara non prosedural.
PMI juga telah menyumbang devisa melalui remitansi sebesar 160 triliun rupiah selama periode 2022 dan meningkat menjadi 220 triliun rupiah pada tahun 2023. PMI disebut sebagai pahlawan devisa, namun mereka sering mendapat perlakuan yang kurang baik. Perlu disadari bahwa PMI adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga lainnya. Oleh sebab itu, kita harus memperlakukan mereka dengan lebih baik, lebih manusiawi. Kita harus ‘Memanusiakan Pekerja Migran Indonesia’ dan memperlakukannya secara adil dan beradab. Masalah PMI ini harus ditangani dengan baik. Permasalahannya harus diselesaikan dari hulu sampai hilir. Semua pemangku kepentingan (stake holders) harus duduk bersama, sehingga memiliki persepsi yang sama dan kemudian menentukan kebijakan mengenai PMI ini secara komprehensif.