Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan kesepakatan penentuan tarif tiket feri Batam-Singapura. Hal itu dilakukan setelah ramai masyarakat mengeluh harga tiket kapal feri rute Batam-Singapura naik tajam dan tidak wajar. Sebelum pandemi Covid-19, tarif tiket feri Batam-Singapura berkisar antara Rp390.000 (pulang dan pergi/PP) hingga Rp450.000 (PP).
Namun setelah Pandemi Covid-19 pada April 2022, harga meroket hingga Rp800.000 (PP). Sempat terjadi penurunan pada Juni 2022 menjadi Rp700.000 (PP) setelah mendapat perhatian Gubernur Kepulauan Riau. Tetapi, harga tiket tersebut naik lagi di kisaran Rp760.000 (PP) hingga Rp780.000 (PP).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengungkapkan jajarannya kini sedang memperkuat alat bukti yang mendukung dugaan kesepakatan dalam menentukan tarif tiket feri Batam-Singapura. Namun, ia mengakui KPPU mengalami kendala di mana pelaku usaha yang berkedudukan di Singapura belum kooperatif. Tak hanya itu, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura dan Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), serta pihak-pihak lain di Batam yang dapat membantu mempercepat proses pengumpulan alat bukti.