BI Rilis Aturan Pendanaan Luar Negeri Baru, Berlaku 1 Agustus

Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri. Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian. “(RPLN) berlaku sejak 1 Agustus 2024,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI, Kamis (20/6).

Perry menjelaskan kebijakan ini mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN). Pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank alias threshold RPLN sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau plus minus 5 persen yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward-looking BI atas siklus keuangan, risiko eksternal dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).

Search