Peraturan KPU yang baru mengenai pencalonan pilkada ditargetkan akan diundangkan pada bulan Juni ini. Di dalam peraturan baru itu, KPU mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 HUM/P/2024 tentang syarat baru penghitungan batas minimal calon kepala daerah. Anggota KPU, Idham Holik, menyebutkan KPU sampai saat ini masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk undang-undang, dalam hal ini Komisi II DPR RI dan pemerintah melalui Kemendagri. Idham meyakini, pemerintah dan DPR memahami posisi hukum putusan MA itu.
KPU RI telah memberikan draf final rancangan PKPU itu kepada Komisi II DPR RI, melalui surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 14 Juni lalu. Saat ini, draf final rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.