Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online. Langkah tersebut disampaikan Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan mulai efektif minggu depan. “Dalam waktu dekat, minggu ini, termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” ujarnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024), sebagaimana dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia menyatakan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat ada 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari. Menkopolhukam menyatakan. penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hal itu untuk mengantisipasi jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung.
“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul,” katanya. Ia menyatakan telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut