KPK: Urusan Pendidikan Harus Dikelola Kemendikbudristek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, urusan pendidikan harus dikembalikan kepada  Kemendikbudristek, sehingga kementerian lain harus lewogo. KPK mendapati fakta bahwa Kemendikbudristek hanya mengelola anggaran 15 persen atau Rp98 triliun dari total Rp665 triliun. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menuturkan, sejumlah kementerian memiliki dan memgelola lembaga pendidikan sendiri. Ia menyebut ada kementerian yang memiliki akademi pariwisata, akademi keperawatan, dan sekolah penerbangan.

Menurut Pahala, KPK pernah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 2018 agar menertibkan kementerian yang mengelola pendidikan. Lembaga antirasuah tersebut memberikan kriteria kementerian boleh membuka pendidikan, asalkan memiliki jurusan lebih spesifikasi.  Rencananya KPK akan mendata kementerian yang memenuhi syarat untuk membuka sekolah atau perguruan tinggi. Sebelumnya, KPK juga menyoroti kenaikan uang tunggal kuliah (UKT) karena alokasi untuk PTN lebih kecil ketimbang kampus yang dikelola oleh kementerian lain. 

Pahala menyebut alokasi anggaran untuk PTN hanya Rp7 trilun yang tersebar pada 80 PTN di seluruh Indonesia. Atau masing-masing mahasiswa hanya mendapat anggaran Rp3 juta persemester, padahal biaya kuliah Rp10 juta per semester.Sementara, anggaran pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga mencapai Rp32 triliun, atau lebih besar ketimbang dana yang dikelola Kemendikbudristek. “Ngapain kementerian lain menyelenggarakan sekokah dengan jurusan banyak?” kata Pahala heran.

Search