KPU hanya memberi kesempatan untuk 4 partai politik memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30 persen caleg perempuan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6. Empat partai politik itu yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat.
Putusan MK terkait dapil Gorontalo 6 itu mengabulkan gugatan sengketa dari PKS. Sebelumnya, PKS berang karena tidak mendapatkan kursi DPRD Gorontalo walau memenuhi 30 persen caleg perempuan, sementara 4 partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.
Empat partai politik lain, yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKS, dan PAN tidak mendapatkan kesempatan merevisi daftar calegnya lantaran telah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan pada pemungutan suara 14 Februari lalu.