Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat kebijakan penyelamatan pangan. Mereka menyusun regulasi untuk mengatasi masalah sampah pangan (food waste). Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyatakan, bahwa naskah urgensi penyusunan peraturan presiden sedang disiapkan. Arief menyebutkan, regulasi ini telah melalui kajian yang melibatkan berbagai pihak. Bapanas menurutnya bekerja sama dengan pakar, praktisi, lintas kementerian, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sejak akhir 2022, Bapanas kata Arief mendalami isu susut dan sisa pangan melalui Gerakan Selamatkan Pangan. Program ini dilaksanakan di wilayah Jabodetabekjur dengan dukungan mobil logistik dan food truck. Kemudian pada 2023, kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan diperluas ke 12 provinsi berbasis perkotaan. Provinsi-provinsi ini sudah memiliki penggiat bank pangan. Bahkan di 2024, kegiatan ini dimasifkan di 15 provinsi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan menjaring masukan dari masyarakat terkait penyelamatan pangan.
Arief mengatakan, secara global, food loss and waste menjadi tantangan besar dalam sistem pangan. Menurut Food Waste Index Report UNEP 2021, 17 persen pangan global terbuang percuma. Kajian Bapenas 2021 menunjukkan food loss and waste di Indonesia mencapai 115-184 kg per kapita per tahun. Jumlah ini bisa memberi makan 61-125 juta orang atau 29-47 persen populasi Indonesia.