Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, menilai Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) berisiko sulit untuk diimplementasikan. Andy beralasan, sejumlah undang-undang dan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan ibu dan anak akan tetap berlaku meski UU KIA sudah disahkan. Padahal, regulasi dan kebijakan lama itu bersifat ego sektoral dan seringkali menghambat pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah. Andy juga menilai ada persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan. Ia mencontohkan, penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.

Hal lain yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kecenderungan UU KIA membakukan peran domestik perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyebutkan, hal itu tampak dalam perumusan mengenai hak ibu dan ayah yang diatur UU KIA. “UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” jelas Alimatul.

Search