Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih mendalam sebelum menerapkan denda. Denda akan diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Karena menurut komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (Kesmas) tersebut, denda jentik nyamuk sebagai kebijakan berlebihan. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Indrawati Dewi menyampaikan lebih baik fokus pada sosialisasi yang intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT dan RW. Misalnya, mengadakan kegiatan kerja bakti rutin untuk pembasmian sarang nyamuk (PSN).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin membantah kebijakan denda Rp 50 ribu bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk. “Ada tahapannya, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2007 antara lain memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. Yakni untuk berperan aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait. Jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 21, yakni secara bertahap mulai dari teguran tertulis. Kemudian pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah tangga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana 2 bulan kurungan.
Data kasus DBD, berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 14 Mei 2024, tercatat ada 7.142 kasus. Dari jumlah tersebut, tecatat ada 15 orang yang meninggal dunia karena DBD. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerapan denda Rp50 juta ke warga. Hanya imbauan bagi masyarakat untuk peduli terhadap adanya ancaman DBD. Heru menegaskan warga Jakarta wajib menjaga kebersihan di lingkungan rumah. yang rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes Aegypti.