OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan judi online (judol) yang berasal dari data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan pemblokiran ini sebagai salah satu langkah tegas mendukung pemberantasan judi online di dalam negeri yang semakin marak.

Selain itu, wasit industri jasa keuangan ini juga menginstruksikan perbankan untuk memverifikasi identitas rekening yang terindikasi dengan judi online tersebut. Terkait nasabah, OJK juga melakukan tindakan tegas dengan memasukkan siapa saja yang terdaftar judi online dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. “Sehingga dapat diakses dan mempersempit ruang judi online dan mengatasi asimetrik informasi dalam upaya preventif,” kata Mahendra.

Search