Lima Pejabat Antam Diperiksa Usut Korupsi Emas 109 Ton

Lima orang pejabat PT Antam Tbk diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/6). Kelima pejabat Antam itu ialah MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk, FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.

Selain pejabat Antam, penyidik Kejagung juga memeriksa DI selaku CEO Office Division Head. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Kelima pejabat Antam dan seorang CEO Office Division Head Diperiksa untuk menggali peran-peran enam tersangka. Para tersangka itu ialah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021.

Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur. Di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar.

Search