UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), Selasa (4/6/2024). Dengan demikian, para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan. Pengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR mengatakan setuju atas pengesahan RUU tersebut.

Terkait cuti melahirkan, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting. Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

Search