Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, pengucapan salam enam agama hanya untuk menjaga toleransi di Indonesia. Ia merespons putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengharamkan muslim mengucapkan salam berdimensi doa, milik agama lain. Yaqut meyakini, pengucapan salam berdimensi doa milik agama lain, sama sekali tidak akan mengganggu keimanan seorang muslim. Begitu pula sebaliknya, tidak akan goyah iman seorang nonmuslim, hanya karena dirinya mengucapkan asalamualaikum.
Ia menegaskan, salam beda agama bukanlah mencampuradukkan akidah. Sebab, Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan salam kepada umat selain Islam. Putusan Ijtima Ulama menegaskan, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam.
Salam berdimensi doa milik agama lain pun diharamkan bagi Umat Islam. “Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata penggalan isi putusan. Acara Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia diikuti 654 peserta. Para peserta berasal dari berbagai unsur ulama.