Kebijakan pemerintah menerapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai sikap kontra yang masif di masyarakat. Apalagi, potongan tiga persen dari gaji menambah daftar potongan karyawan setiap bulan, setelah sebelumnya dikenakan BPJS Kesehatan dan Ketengakerjaan. Tidak sedikit, suara warganet menuding keputusan pemerintah memotong gaji lewat Tapera seperti era penguasa VOC memungut pajak dari penduduk jajahan.
Jika dicermati, ternyata Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang sudah disahkan merupakan usulan inisiatif legislatif. Merujuk laman resmi DPR, Fraksi PDIP dan PKS DPR RI periode 2014-2019, termasuk yang setuju dengan pengesahan payung hukum tersebut. Semua fraksi, termasuk PDIP dan PKS yang sekarang ikut mengkritik iuran tapera, dulunya sangat mendukung berlakunya UU Tapera agar masyarakat menengah bawah bisa memiliki rumah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera DPR, Yoseph Umar Hadi memastikan, UU tersebut akan memudahkan rakyat untuk mendapatkan rumah. Karena itu, seluruh fraksi di DPR setuju pengesahan UU dalam sidang paripurna pada 23 Februari 2016. “Nantinya masalah perumahan yang terkait dengan pembiayaan, dengan adanya UU ini akan bisa teratasi dengan cepat. Pemerintah dengan mudah akan menyediakan dana murah, secara panjang dan berkelanjutaan kepada rakyat yang susah mendapatkan rumah, karena harus bersaing dengan rakyat yang mudah mengajukan kredit rumah,” kata Yoseph usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusar pada 23 Februari 2016.