Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait mekanisme pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Penyebabnya adalah MA mengubah aturan terkait syarat usia calon kepala daerah sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020. Akan tetapi, Neni juga khawatir jika pola yang terjadi pada Pemilu 2024 terulang menjelang Pilkada serentak. Pola itu adalah KPU akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden melalui PKPU.
Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis. Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini. Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.