Pemprov DKI Jakarta Tindak 442 Juru Parkir Liar Selama Dua Pekan Terakhir

Tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 442 juru parker liar di minimarket hingga ruko perkantoran di Jakarta selama dua pekan terakhir, yakni pada 15-30 Mei 2024. Dalam penindakan tersebut, petugas juga memberikan surat pernyataan. “Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2024 sebanyak 442 juru parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/6/2024).

Adapun sejak tim gabungan penertiban juru parkir liar dibentuk, petugas telah menindak 216 juru parkir liar pada pekan pertama. Jumlah tersebut kian bertambah hingga pada akhir Juni mencapai 442 juru parkir liar yang ditindak petugas. Khusus pada 30 Mei 2024, petugas berhasil menjaring 80 juru parkir liar di 65 lokasi yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP dan TNI/Polri.

Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.

Search