Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah pusat untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Polri. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, pemerintah perlu menganalisis secara mendalam aturan-aturan yang tertuang dalam RUU inisiatif DPR RI itu.
Menurut Isnur, terdapat banyak pasal yang dapat membahayakan hak dan keamanan masyarakat, serta pemberian kewenangan berlebihan sehingga bertentangan dengan demokrasi. Dia mencontohkan, pemberian kewenangan Polri untuk memblokir konten hingga memperlambat akses internet. Selain itu, ada pula kewenangan penyadapan oleh kepolisian.
Selain kewenangan itu, RUU tersebut juga memperluas peran bidang intelijen dan keamanan (Intelkam) kepolisian, hingga menjadikan Polri sebagai pengawas dan pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga. RUU Kepolisian dianggap akan menjadi warisan buruk dari Jokowi, jika pada akhir masa pemerintahannya menyetujui dan mengesahkannya sebagai undang-undang.