Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menilai besarnya porsi penduduk Indonesia yang masih usia anak menjadi pasar yang menguntungkan bagi industri rokok. Anak-anak, menurut KPAI dapat berpotensi menjadi konsumen rokok dalam jangka panjang. Intervensi industri rokok seperti pemberian tanggung jawab sosial, beasiswa, menjadi sponsor acara olahraga, masih kerap ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Padahal, sebenarnya Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak anak, yakni Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun demikian, menurut Jasra, perlindungan terhadap hak anak, dalam hal ini dari intervensi industri rokok, masih belum optimal.
Menurut Jasra Putra, negara masih belum menjalankan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA), yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak. Pihaknya mencontohkan adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, hingga nasional, yang seharusnya melibatkan partisipasi anak dalam membuat keputusan. Jasra Putra juga mempertanyakan implementasi dari Suara Anak yang selalu diperdengarkan di hadapan Presiden atau Wakil Presiden RI pada setiap peringatan Hari Anak Nasional.