Fraksi PDIP di DPR menyoroti potensi kenaikan anggaran lewat revisi UU TNI dan Polri yang akan mengubah batas usia pensiun anggota dari 58 menjadi 60 tahun. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari PDIP, M. Nurdin, menjelaskan bahwa anggaran menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan imbas usulan perubahan masa pensiun anggota TNI-Polri.
Dengan usulan penambahan masa usia pensiun, negara atau pemerintah masih harus menanggung gaji penuh yang bersangkutan selama dua tahun sisa masa dinasnya. Oleh karena itu, menurut Nurdin, penambahan masa usia pensiun bagi anggota Polri dan TNI juga akan berimbas pada kenaikan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah.
Selain penambahan anggaran, Fraksi PDIP juga menyoroti regenerasi di dua lembaga itu. Dia menilai penambahan masa usia pensiun akan berdampak pada penundaan kenaikan pangkat anggota atau prajurit TNI Polri di bawahnya. Nurdin mengatakan pihaknya akan menyoroti sejumlah dampak usulan perubahan dalam RUU TNI Polri. Dia masih menunggu prosesnya yang secara resmi baru akan dibahas setelah ada Surpres dan pembentukan Panitia Kerja di DPR.