Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meyakini revisi UU TNI yang bergulir di DPR saat ini tak akan menghidupkan Dwi fungsi ABRI yang pernah eksis di era Orde Baru. Menurut Muzani, pemerintahan yang hadir saat ini sebagai proses demokrasi yang panjang. Dia karena itu memastikan proses tersebut akan menjadi pertimbangan matang, bukan hanya oleh Presiden Joko Widodo saat ini, namun juga oleh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih. Selain mengusung klausul soal perpanjangan masa pensiun anggota TNI, revisi UU TNI juga mengusulkan poin revisi soal posisi TNI di lembaga kementerian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) rancangan UU TNI yang baru saja diketuk jadi usul inisiatif DPR.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui selain mengusulkan perpanjang masa pensiun dari 58 ke 60, RUU TNI juga mengusulkan poin revisi soal kewenangan anggota menduduki jabatan sipil. Dia menyebut ada peluang izin TNI menduduki posisi di lembaga kementerian saat ini ditambah dari 10 lembaga.
Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas bilang bahwa poin revisi anggota TNI di lembaga sipil hanya menyesuaikan dengan UU ASN yang telah disahkan setahun sebelumnya. Menurut Supratman, poin revisi soal itu tak punya masalah berarti. Dia juga memastikan poin revisi tersebut tak akan menghidupkan kekhawatiran publik soal dwifungsi ABRI.